Cabjari Pagimana Jebloskan Mantan Kades Tampe ke Rutan: Korupsi ADD dan DD 833 Juta

oleh -723 Dilihat
banner 468x60

Selang menjabat setahun menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana, David Andrianto banyak menorehkan prestasi dalam mengungkap kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukumnya.

Tepat pada hari Selasa (08/07/2025), David kembali menetapkan mantan Kepala Desa Tampe inisial (SM) atas Dugaan Penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019-2022 Desa Tampe, Kecamatan Pagimana.

“Tersangka dalam kasus Penyelewengan Anggaran ADD dan DD ini adalah mantan Kades Tampe sendiri,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banggai di Pagimana, David Andrianto.

Kacabjari Pagimana yang biasa disapa David itu, mengungkapkan bahwa, kerugian negara yang diakibatkan oleh Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tersebut ditaksir kurang lebih 833 Juta.

Dari hasil penyidikan, bahwa modus operandi yang dilakukan SM antara lain menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (pekerjaan fiktif), membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Lebih memilukan lagi, SM melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader posyandu, menandatangani SPJ atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum.

“Atas penyidikan ini, kami akan bawa tersangka ke Palu untuk dimasukkan ke Rutan, dan barang bukti juga telah kami sita yang meliputi dokumen APBDes, Dokumen Realisasi APBDes, Surat Permintaan Pembayaran, serta SPJ dari Tahun 2019 sampai Tahun 2022,” tegas David.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

Dengan ditahannya SM, Kacabjari Pagimana berharap, proses hukum tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya, untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

“Saya minta aparatur desa transparan dalam mengelola keuangan, Tindak Pidana Korupsi bagi saya tidak ada kompromi,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.