Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Senin (23/06/2025). Acara tersebut, selain dihadiri masyarakat setempat, turut hadir juga Forum Kecamatan, yakni Kapolsek Pagimana dan Danramil Pagimana
Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Khusus Cabjari Pagimana, Bambang Eko Nugroho menyampaikan, bahwa tema yang disampaikan olehnya selaku pemateri, yakni terkait, Tindak Pidana secara Umum dan Khusus dan langkah Preventif bagi masyarakat agar terhindar dari jeratan hukum.
“Kegiatan ini disambut hangat oleh warga Desa Tintingan, hingga banyak warga yang bertanya tentang persoalan KDRT, bagaimana hukumnya melanggar lalu lintas, bagaimana cara menggunakan media sosial yang baik, serta apa peran aparat desa dan Tim Koperasi Merah Putih,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, Bambang menekankan bahwa warga Tintingan harus mengerti hukum. Pasalnya, di dalam Undang-undang 1945 telah tertera, bahwa Indonesia ini adalah negara hukum.
“Karena yang hadir rata-rata usia 21, saya tekankan pentingnya mengerti hukum, sebab segala sesuatu atau tindakan yang mereka lakukan bisa menimbulkan dampak hukum ke depannya,” tegasnya.
Selain itu, Bambang juga mengedukasi masyarakat agar hewan ternak seperti sapi dan kambing jangan dibiarkan berkeliaran di jalanan. Karena, apabila suatu saat terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh hewan itu, maka pemiliknya akan mendapat konsekuensi hukum, seperti ganti rugi.
Khusus permasalahan KDRT, Cabjari Banggai menginformasikan terkait 4 jenis bentuk-bentuk KDRT. Diantaranya, kekerasan fisik, kekerasan Psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
“Setelah melalui diskusi yang panjang, masyarakat pun mulai tercerahkan atas pembahasan yang kami diberikan,” pungkasnya.