Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana naikkan status Dugaan Tipikor penyelewengan APBDes Siuna, Kecamatan Pagimana, yang sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan, sebelumnya Cabjari Pagimana telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 36 saksi di desa itu. Penyidikan tak sampai disitu, hari ini Senin (23/06/2025) Cabjari kembali melakukan pemanggilan terhadap Empat orang aparat desa untuk diperiksa.
Empat Aparat itu masing-masing memiliki jabatan, Plt Kepala Desa (Kades) Siuna, Penanggung Jawab (Pj) Desa, Bendahara Desa, dan Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa.
Berdasarkan pantauan narasiutama.com, Kaur Umum menjadi yang pertama untuk diperiksa. Sedangkan, Plt Kades Siuna beralasan sakit, lalu Pj Desa dan Bendahara sampai berita ini dimuat belum ada konfirmasi, apakah akan datang atau tidak.
Jaksa Penyidik Bambang Eko Nugroho menjelaskan, bahwa pemeriksaan Kaur Umum dimulai sekitar jam 09:00 sampai dengan 14:30 Wita. Saat pemeriksaan berlangsung, Kaur Umum dilontarkan ada kurang lebih 26 pertanyaan.
“Setelah 36 orang kemarin kami periksa, hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali pada Aparat Desa, dan pertama kali yang kami periksa adalah Kaur Umum yang berlangsung selama 3 Jam,” ungkap Bambang.
Saat diperiksa, diketahui Kaur Umum ini adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) seperti Peningkatan Sistem Informasi, Peningkatan Kapasitas Aparat Desa 2023, Peningkatan Karang Taruna 2021, Desa Siaga 2022,
“Kaur Umum ini masuk TPK, tetapi sebagai TPK bukan Kaur Umum yang melaksanakan, namun diambil alih Plt Kades,” tambahnya.
Sebenarnya, Cabjari Pagimana hanya ingin mengetahui penyelewengan APBDes, namun seiring dengan adanya pemeriksaan, ada indikasi CSR salah satu pertambangan nikel masuk dalam APBDes desa tersebut.
Informasi yang dihimpun, anggaran APBDes Siuna pada tahun 2021 kurang lebih 1,9 miliar, Tahun 2022 1,5 Miliar dan Tahun 2023 1,5 Miliar. Sementara untuk CSR ada sekitar 1 Miliar yang masuk di APBDes untuk Tahun 2021.