Menakar Presisi Polres Banggai atas Laporan PT Pantas Indomining terhadap Anak Daerah

oleh -335 Dilihat
banner 468x60

Penulis : Harianto

Penanganan laporan PT Pantas Indomining terhadap anak daerah oleh Polres Banggai harus diuji secara serius melalui prinsip PRESISI Polri, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Presisi bukan sekadar slogan institusional, melainkan standar etik dan hukum dalam memastikan bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada kepentingan modal, tetapi berpihak pada keadilan substantif.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa tugas Polri adalah menegakkan hukum sekaligus melindungi dan mengayomi masyarakat. Dengan demikian, setiap laporan pidana tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran mutlak hanya karena datang dari korporasi.

Dalam konteks laporan terhadap anak daerah yang menyuarakan prosedural tambang, menyampaikan kritik, atau melakukan aksi protes, Polres Banggai wajib memahami bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih jauh, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Oleh karena itu, setiap upaya hukum yang menyasar warga atau aktivis lingkungan patut dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi apabila tidak didukung unsur pidana yang nyata.

Presisi Polri menuntut aparat kepolisian untuk tidak menggunakan pasal-pasal karet secara serampangan. Laporan yang mendalilkan penghasutan, perusakan, atau gangguan ketertiban umum harus dibuktikan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang jelas, kesengajaan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan warga dan kerugian yang dituduhkan.

Kritik, orasi, dan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dipersoalkan legalitas dan dampak lingkungannya tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Jika hukum dipaksakan dalam situasi seperti ini, maka penegakan hukum telah bergeser menjadi alat pembungkaman suara rakyat.

Dalam kerangka due process of law, Polres Banggai seharusnya terlebih dahulu menilai secara objektif legal standing PT Pantas Indomining, termasuk kelengkapan izin usaha pertambangan, AMDAL, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan sosial. Ketika terjadi konflik antara korporasi dan masyarakat, aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus pada laporan perusahaan, tetapi juga wajib menimbang dugaan pelanggaran yang merugikan hak hidup dan ruang kelola masyarakat lokal.

Kegagalan menempatkan kedua kepentingan ini secara seimbang merupakan pengingkaran terhadap prinsip keadilan berkeadilan yang menjadi ruh Presisi Polri.

Dengan demikian, presisi Polres Banggai tidak diukur dari seberapa cepat laporan PT Pantas Indomining diproses, melainkan dari keberanian dan profesionalitas aparat dalam memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat kriminalisasi anak daerah.

Penegakan hukum yang presisi adalah penegakan hukum yang berpihak pada konstitusi, melindungi warga negara, dan menolak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan korporasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.