Sidang lanjutan Terdakwa Irwan Cono yang didakwa membawa air perak (mercuri) sebanyak 50 kg terus bergulir di Pengadilan Negeri Tilamuta. Hingga saat ini sidang seluruh tahapan pemeriksaan saksi sudah selesai dan akan dilakukan proses Penuntutan oleh JPU pada Kamis 12 Maret 2026 mendatang.
Menurut kuasa hukum Terdakwa Ali Rajab B SH, selama proses pemeriksaan saksi barang bukti yakni 50 botol atau 50 kg mercuri yang dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan mobil truk miliknya tidak pernah dihadirkan dipersidangan.
“Menghadirkan barang bukti dipersidangan itu sifatnya wajib, utamanya dalam persidangan pidana karena hal tersebut untuk memperkuat alat bukti sah, menemukan kebenaran materiil, dan membangun keyakinan hakim. Benda sitaan yang digunakan dalam, hasil dari, atau berhubungan dengan tindak pidana harus ditunjukkan di sidang agar tidak dianggap sekadar imajinasi penuntut, sesuai dengan prinsip kepastian hukum”. ungkap Ali.
Selain itu, tuduhan jika terdakwa yang kesehariannya merupakan sopir barang antar Provinsi ini juga Didakwa telah mengetahui jika barang yang diangkutnya tersebut merupakan barang illegal.
Terdakwa sudah berulang kali mengungkapkan jika dirinya tidak mengetahui barang yang diangkutnya itu adalah barang terlarang, bahkan dalam isi WA antara terdakwa dan si pemesan barang jelas tertulis terdakwa mengatakan tidak mau mengangkut barang jika muatan tersebut barang illegal, namun sayangnya isi WA tersebut tidak pernah ditampilkan didalam persidangan.
Sementara itu, Ishak Suko SH yang juga merupakan tim pengacara terdakwa menyampaikan, 3 orang saksi kunci yakni pemilik barang Haji Ambo Dalle yang merupakan warga Pobaya Kota Palu tidak dihadirkan dipersidangan, selain itu pemesan barang yang diduga sebagai penambang di wilayah Suwawa yakni Taufan Monoarfa alias Yoker juga tidak pernah dihadirkan dipersidangan, yang lebih mengherankan lagi saksi TKP Sdr.Fadlurohman Dai yang merupakan Kepala Dusun Desa Dulangea yang didalam BAP nya mengatakan terdakwa mengetahui isi barang yang diangkutnya adalah barang terlarang juga tidak dihadirkan.
Tidak sampai disitu, Ahli pertambangan yang diminta pendapatnya oleh penyidik juga tidak dihadirkan dipersidangan.
“Kami memastikan banyak keanehan dalam proses penyidikan dan penyelidikan perkara terdakwa, mulai terdakwa tidak didampingi Kuasa Hukum dalam proses BAP hingga terdakwa dikondisikan seakan-akan terdakwa mengetahui barang yang diangkutnya tersebut bakal digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal tanpa izin,” tutup Ishak.











