Nasib operasional Shopee Express di Gorontalo kini berada di ujung tanduk setelah mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (5/8/2025).
Perusahaan jasa pengiriman tersebut diberi ultimatum untuk hadir dalam RDP lanjutan Senin depan. Jika kembali absen, ancaman penghentian operasional sementara Shopee Express di wilayah Gorontalo akan segera direalisasikan.
RDP pertama yang digelar di ruang rapat Dulohupa, gedung DPRD Gorontalo, dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, dan sejumlah awak media. Namun, kehadiran perwakilan Shopee Express justru absen tanpa keterangan yang jelas. Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan dari berbagai pihak yang hadir.
Sorotan utama RDP pertama adalah temuan Komisi I DPRD Gorontalo terkait dugaan pelanggaran izin operasional Shopee Express.
Berdasarkan konfirmasi Komisi I ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, terungkap bahwa Shopee Express belum mengantongi izin lokasi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Temuan ini semakin memperkuat tuntutan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi terkait minimnya kontribusi Shopee Express terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo.
Komisi I DPRD Gorontalo, Wahyu Moridu, mengatakan bahwa ini merupakan hal penting bagi Shopee Express untuk mengurusi izin demi kepentingan daerah.
“Penting karena ada PAD yang masuk ke Gorontalo, olehnya kita jadwalkan kembali hari senin depan untuk hadir di RDP dan akan kita pertegas,” kata Wahyu
Lebih lanjut Wahyu menegaskan, jika Shopee Express tidak berani mengurus izin yang mereka penuhi di Provinsi Gorontalo akan kemungkinan direkomendasikan untuk penutupan sementara.
“Akan ada rekomendasi hingga penutupan jika seandainya mereka tetap membangkang dengan aturan yang ada di Provinsi Gorontalo,” tegas Wahyu.