Oleh: Rifaldi Halang, S.Sos – Aktivis Sosial
Isu tambang di Gorontalo, khususnya di Pohuwato, tidak lagi bisa dilihat sebagai sekadar persoalan legal–ilegal. Ia telah berubah menjadi potret relasi kekuasaan, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan.
Di satu sisi, kita melihat tambang rakyat yang menjadi sandaran hidup ribuan keluarga. Di sisi lain, kita menyaksikan aktivitas tambang berskala besar, baik yang berizin maupun yang beroperasi secara gelap, yang bergerak dengan dukungan modal, alat berat, dan jaringan kekuasaan. Ketika negara hadir hanya dalam bentuk penertiban sepihak, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah yang dilindungi hukum itu lingkungan dan rakyat, atau justru kepentingan para pemilik kuasa?
Dalam buku Elit, Massa, dan Kekuasaan, Haryanto menjelaskan bahwa kekuasaan tidak pernah netral. Ia cenderung terkonsentrasi pada kelompok kecil (elit) yang memiliki akses terhadap sumber daya, keputusan, dan legitimasi politik. Sementara itu, massa, dalam hal ini masyarakat luas, sering kali hanya menjadi objek kebijakan. Relasi inilah yang saya lihat bekerja dalam praktik pertambangan di Pohuwato hari ini.
Kita menyaksikan bagaimana tambang ilegal bisa bernilai ratusan miliar rupiah. Alat berat beroperasi terang-terangan, distribusi hasil berjalan rapi, bahkan terkesan aman dari sentuhan hukum. Namun ironisnya, ketika aparat melakukan penertiban, yang pertama kali disasar justru penambang kecil, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lubang-lubang tanah itu. Struktur besar di balik operasi tersebut nyaris tak tersentuh.
Di titik inilah kritik harus diarahkan. Penegakan hukum yang tidak menyentuh aktor utama hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Negara seolah tegas kepada yang lemah, tetapi lunak terhadap yang kuat.
Lebih jauh, kebijakan penertiban tambang rakyat tanpa skema transisi ekonomi hanya akan memproduksi konflik sosial. Sejarah kita telah berkali-kali membuktikan, ketika sumber penghidupan dicabut tanpa solusi, yang muncul bukan ketertiban, melainkan kemarahan kolektif. Pemerintah seharusnya memahami bahwa bagi sebagian warga Pohuwato, tambang bukan sekadar pekerjaan, ia adalah soal dapur, sekolah anak, dan keberlangsungan hidup.
Di sisi lain, konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang besar juga menunjukkan wajah lain dari ketimpangan kekuasaan. Ketika izin diberikan tanpa partisipasi rakyat, ketika ruang hidup warga dipersempit atas nama investasi, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan peminggiran. Negara hadir sebagai pemberi konsesi, bukan sebagai pelindung warganya. Ketika upaya dialog tidak berjalan efisien, ketidakpuasan rakyat sering bereskalasi menjadi aksi massa.
Contohnya, pada 21 September 2023, aksi demonstrasi menuntut ganti rugi lahan terhadap perusahaan tambang emas di Pohuwato berakhir ricuh. Kantor Bupati dibakar massa, sementara gedung DPRD dan rumah jabatan bupati turut menjadi sasaran amukan. Namun setelah peristiwa itu, negara justru hadir terutama dalam wajah penindakan. Sejumlah peserta aksi diamankan dan diproses hukum dengan tuduhan sebagai provokator. Di sinilah luka sosial itu semakin dalam.
Peristiwa ini tidak bisa dipahami semata sebagai kerusakan fasilitas publik. Ia adalah cermin dari kegagalan negara dalam mengelola konflik sosial secara arif dan adil. Ketika ruang dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat tidak difasilitasi dengan sungguh-sungguh, dan ketika aspirasi warga terus terabaikan, maka akumulasi kekecewaan itu dengan mudah berubah menjadi kemarahan kolektif. Di titik itulah konflik bertransformasi menjadi chaos yang berpotensi menelan korban lebih banyak.
Kita tidak boleh membiarkan tragedi seperti ini berulang. Konflik agraria dan persoalan lingkungan yang tidak diselesaikan dengan pendekatan dialog, adil, dan berpihak pada rakyat hanya akan melahirkan luka sosial yang panjang. Jangan sampai masyarakat kembali terkurung oleh ketidakadilan, baik secara fisik akibat represi, maupun secara psikologis karena merasa ditinggalkan oleh negara yang seharusnya melindungi mereka.
Namun ada satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan, yakni dimensi lingkungan hidup. Pemerintah tidak cukup hanya membedakan tambang legal dan ilegal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan, baik rakyat, korporasi, legal maupun ilegal, harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) lingkungan yang ketat. Tanpa pengawasan ekologis yang serius, tambang akan selalu menyisakan kerusakan, mulai dari pencemaran sungai, longsor, banjir, hilangnya lahan produktif, dan kehancuran ruang hidup masyarakat.
Pada titik ini, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa atas arahan Presiden, penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu. Secara prinsip, komitmen ini penting dan patut didukung. Namun, penegakan hukum “tanpa pandang bulu” tidak boleh berhenti pada tambang ilegal semata atau hanya menyasar aktor kecil di lapangan.
Tambang yang berizin pun harus ditindak tegas apabila merusak lingkungan dan mengabaikan relasi sosial dengan masyarakat. Legalitas administratif tidak boleh menjadi tameng bagi praktik yang mencemari sungai, merusak hutan, memicu longsor, menghilangkan lahan produktif, atau mengabaikan keselamatan serta martabat warga sekitar. Ketika perusahaan legal tetap menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial, maka yang bermasalah bukan hanya praktik di lapangan, tetapi juga tata kelola negara itu sendiri.
Dengan kata lain, penegakan hukum sejati bukan sekadar soal izin, melainkan soal keadilan ekologis dan keadilan sosial. Semua aktivitas pertambangan, baik rakyat maupun korporasi, legal maupun ilegal, harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) lingkungan yang ketat dan menghormati hubungan sosial dengan masyarakat setempat.
Kita tidak boleh lupa pada berbagai tragedi lingkungan di Sumatera, lubang bekas tambang, hutan yang rusak, sungai yang tercemar, serta konflik sosial berkepanjangan. Tragedi itu bukan terjadi tiba-tiba, tetapi lahir dari pembiaran, lemahnya pengawasan, dan keberpihakan pada kepentingan ekonomi semata. Jika pemerintah daerah dan pusat tidak tegas hari ini, maka bukan tidak mungkin tragedi kelam itu akan terulang di tanah Gorontalo.
Haryanto mengingatkan bahwa ketika relasi elit dan massa dibiarkan timpang, konflik sosial menjadi keniscayaan. Dan hari ini, Pohuwato adalah cerminan nyata dari tesis itu, bahwa kekayaan alam dikelola oleh segelintir pihak, sementara risiko sosial, ekologis, dan kemiskinan ditanggung oleh masyarakat luas.
Sebagai aktivis sosial, saya berpandangan bahwa penyelesaian persoalan tambang tidak bisa berhenti pada operasi penertiban. Diperlukan keberanian politik untuk:
1. Membongkar jaringan elit di balik tambang ilegal, bukan hanya menindak pekerja lapangan.
2. Menjamin seluruh aktivitas pertambangan mematuhi SOP lingkungan, termasuk reklamasi, pengelolaan limbah, perlindungan sungai, dan keselamatan warga.
3. Mendesain kebijakan transisi bagi tambang rakyat, dengan legalisasi yang berpihak, pembinaan, dan alternatif ekonomi yang nyata.
4. Menjamin partisipasi masyarakat lokal dalam setiap keputusan pertambangan, agar rakyat tidak lagi menjadi tamu di tanahnya sendiri.
Jika negara terus abai terhadap ketimpangan struktur kekuasaan dan pengabaian aspek lingkungan, maka konflik dan bencana hanya akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Pertambangan seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan bersama, bukan sumber kerusakan dan ketakutan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi “tambang ini legal atau ilegal”, melainkan, apakah sistem pertambangan kita adil, manusiawi, dan berpihak pada rakyat, pada ekologis?
Jika jawabannya belum, maka kritik harus terus disuarakan. Karena diam, dalam situasi ketidakadilan dan ancaman kerusakan lingkungan, adalah bentuk keberpihakan pada yang kuat.
Penulis, merupakan Ketua Umum KAMMI Wilayah Gorontalo dan Aktivis Sosial Rumah Kami Peduli Gorontalo.











