666 Narapidana dan Anak Binaan di Gorontalo Terima Remisi HUT ke-81 RI, 19 Orang Langsung Bebas

oleh -192 Dilihat
banner 468x60

GORONTALO — Momen Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Gorontalo.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) memberikan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum bagi Anak Binaan tahun 2026.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, total penghuni di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Gorontalo tercatat sebanyak 1.122 orang, yang terdiri dari 785 narapidana dan 337 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 666 narapidana dan anak binaan memenuhi syarat untuk menerima remisi umum.

Rincian Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Gorontalo diantaranya, Remisi Umum I (Pengurangan Sebagian): 647 orang narapidana dan anak binaan dan Remisi Umum II (Langsung Bebas) sebanyak 19 orang.

Pemberian remisi dan PMP merupakan wujud nyata apresiasi serta reward dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berupaya berbuat baik, mengoreksi diri, serta bersiap kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini dapat memicu semangat dan tekad bagi para narapidana serta anak binaan untuk mengisi hari-hari mereka dengan berbagai karya dan cipta yang bermanfaat.

“Kami sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas pemasyarakatan, jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, hingga lembaga sosial yang telah bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenimipas di wilayah Gorontalo,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.