Bupati Amirudin Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Bermasalah di Desa Siuna, Soroti Dampak Lingkungan

oleh -209 Dilihat
banner 468x60

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin tindak tegas 6 Perusahaan Tambang Nikel yang diduga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, atas dasar rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai, pada Jumat (01/8/2025).

Seperti yang diketahui, ke enam perusahaan sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Banggai, Kamis (24/07/2025) pekan kemarin, dalam rangka menindaklanjuti aduan perwakilan warga desa setempat terkait dampak yang ditimbulkan.

Ke enam perusahaan tersebut yaitu PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Bupati Amirudin menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas industri yang abai terhadap dampak sosial maupun kerusakan lingkungan.

“Perlu diketahui bahwa kami ramah terhadap investasi, akan tetapi apabila investasi yang masuk di Kabupaten Banggai kemudian melanggar aturan-aturan baik AMDAL, dan UKL-UPL ini harus berhati-hati!” tegas Bupati Amirudin saat memimpin rapat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.

Bupati Amirudin mengatakan, bahwa ada sekitar 8 hektar mangrove yang direklamasi oleh beberapa perusahaan. Kemudian, dijadikan tempat tumpukan ore nikel.

“Mulai hari ini saya sampaikan kepada bapak ibu sebagai pemilik tambang, silahkan mempersiapkan jawaban-jawaban nanti. Saya akan kirim ke Gubernur Sulteng, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan saya juga sudah berkoordinasi ke DPR RI Komisi XII untuk segera dipanggil saudara-saudara terhadap perusakan lingkungan yang terjadi disini!,” jelas Bupati Amirudin.

Ia menjelaskan terdapat beberapa permasalahan penambangan Nikel yang terjadi di Desa Siuna berdasarkan Surat Aduan Masyarakat maupun hasil RDP DPRD Kabupaten Banggai tanggal 24 Juli 2025, diantaranya:
1. Terjadinya banjir di Desa Siuna
2. Rusaknya lahan persawahan
3. Abrasi pantai yang mengancam pemukiman
4. Belum dilakukannya program reklamasi dan reboisasi oleh perusahaan
5. Jalan Provinsi dilintasi kendaraan tambang yang mengakibatkan jalan becek dan rusak
6. Jalan Kabupaten arah Siuna-Baya dilintasi oleh kendaraan tambang
7. Air aliran sungai berubah menjadi keruh
8. Lokasi stock file berada di pinggir jalan provinsi yang mengakibatkan jalan becek
9. Adanya lahan warga yang belum diganti rugi oleh perusahaan

Bupati Amirudin juga menambahkan bahwa dari total 250 Hektar Sawah yang masuk dalam Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan, terdapat 153 Hektar yang terdampak akibat eksploitasi nikel dan tidak dapat difungsikan lagi.

Sehingganya, hal ini bertentangan dengan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Bupati Amirudin menegaskan tidak akan berlarut-larut dalam persoalan ini dan akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan Kementerian terkait di tingkat pusat maupun di Provinsi.

“Kalau yang kewenangannya di Kabupaten, kita akan tindak tegas!,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.