Aleg Takwin Soroti Carut Marutnya Administrasi PT Pantas Indomining dan Kriminalisasi Warga

oleh -168 Dilihat
banner 468x60

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak PT Pantas Indomining, dan masyarakat Peduli Lingkungan Pagimana, Rabu (25/02/2025).

Pertemuan tersebut menghasilkan rentetan rekomendasi keras menyusul ditemukannya carut-marut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga pelanggaran serius terhadap dokumen perizinan pertambangan, PT Pantas Indomining yang beroperasi di wilayah Pagimana, Kabupaten Banggai.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng Takwin menegaskan, bahwa langkah PT. Pantas Indomining melaporkan aktivis dan warga ke pihak kepolisian yang menuntut hak-hak adalah bentuk kriminalisasi.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi, maka saya minta pihak perusahaan cabut laporan tersebut segera mungkin,” ungkap Takwin.

Ia juga mendesak PT Pantas Indomining segera melunasi ganti rugi lahan kepada masyarakat Dongkalan, khususnya bagi pemilik sertifikat sah yang haknya terabaikan.

Takwin juga menyoroti adanya fakta bahwa PT Pantas Indomining diduga kuat melakukan aktivitas ilegal. Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan telah melakukan pembukaan lahan dan pengangkutan bijih (ore) di wilayah Batu Mahik Dongkalan sejak 22 Desember 2025.

Padahal, perusahaan tersebut dinyatakan belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap sesuai regulasi.

“Kami DPRD menekankan bahwa kepatuhan administratif adalah harga mati dalam investasi. Tanpa dokumen yang sah, aktivitas perusahaan dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.