Sulawesi Tengah – Ketua Umum BADKO HMI Sulawesi Tengah, Renaldi Kuamas, melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kabupaten Banggai. Putra daerah Luwuk Banggai itu menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal dan membiarkan hak-hak rakyat dikorbankan atas nama investasi.
Renaldi menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi KOMISI III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, namun mengingatkan agar rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen politik semata. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan terukur.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada belum tuntasnya penyelesaian hak perdata masyarakat terdampak. Jika aktivitas pertambangan berjalan tanpa penyelesaian hak atas tanah, maka hal itu merupakan pengabaian terhadap prinsip keadilan agraria. Ia mendesak Bupati Banggai membentuk Tim Verifikasi yang independen dan transparan.
“Negara tidak boleh menjadi fasilitator konflik. Negara harus menjadi pelindung hak rakyat,” tegas Renaldi.
Ia juga mengecam dugaan kriminalisasi terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata dan advokasi lingkungan. Mengacu pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Jika warga memperjuangkan lingkungan lalu dipidana, maka yang dipertontonkan adalah kemunduran negara hukum,” ujarnya.
Renaldi turut menyoroti laporan masyarakat sejak 22 Desember 2025 terkait pembukaan lahan dan aktivitas pengangkutan ore di wilayah Batu Mahik Dongkalan. Ia menegaskan bahwa dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP wajib memenuhi seluruh kewajiban administratif dan menyelesaikan hak atas tanah sebelum operasi produksi dilakukan.
“Jika perusahaan beroperasi sebelum seluruh kewajiban dipenuhi, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegasnya.
Secara terbuka, Renaldi meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk membuktikan komitmen penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
“Ini bukan soal pro atau anti-investasi. Ini soal keberanian menegakkan aturan. Jangan sampai hukum tumpul ke korporasi, tetapi tajam ke rakyat. Jika negara abai, mahasiswa akan berdiri di garis depan membela keadilan,” tutup Renaldi Kuamas.












