Cemburu dan Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Kota Gorontalo Tega Aniaya Istri hingga 15 Luka Tusuk

oleh -57 Dilihat
banner 468x60

Narasiutama.com – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial FM alias (26), pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang melakukan penusukan terhadap istrinya sendiri di sebuah kos di Kel. Heledulaa Utara, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.05 WITA.

Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan, kejadian bermula saat korban SM (21) didatangi suaminya FM di kamar kos di Jl. Gelatik Kelurahan Heledulaa Utara untuk membicarakan baik-baik terkait hubungan rumah tangga mereka.

“Saat duduk berhadapan di atas kasur, tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar,” ujar Kompol Akmal

Kompol Akmal menjelaskan, motif tersangka FM melakukan penganiayaan karena emosi dan cemburu, dimana FM sempat melihat istrinya bersama laki-laki lain di tempat karaoke dan berboncengan, kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari pakaian.

“Amarah yang tak terbendung ini, tersangka FM mengambil sebilah badik dari dalam lemari pakaian, kemudian FM menusuk korban yang masih duduk di kasur,” jelasnya.

Diungkapkan Kompol Akmal, dengan pisau di tangan kanan, tusukan pertama FM mengenai perut korban, kemudian dilakukan berkali-kali hingga SM mengalami 15 luka tusukan dan sayatan.

“Mendengar teriakan korban SM, pintu kamar didobrak oleh keluarga, kemudian FM melarikan diri ke Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama barang bukti, terang Kompol Akmal

Untuk Barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 cm, gagang 12 cm, dan sarung warna coklat, sementara FM sudah di tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga_ Sub _Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.

“KDRT adalah tindak pidana. Kami imbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Jangan menyelesaikan dengan kekerasan,” tutup Kompol Akmal Almnus Akpol 2013.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.