Ditlantas Polda Gorontalo Larang Masyarakat Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Aturannya

oleh -152 Dilihat
banner 468x60

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengambil langkah tegas dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, Rabu (05/02/2025).

Iptu Lukman Dj. Mora mengatakan, bahwa larangan sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

banner 336x280

“Dikeluarkannya Permenhub ini untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik di lingkungan lalu lintas.” katanya.

Iptu Lukman juga menjelaskan, bahwa Polda Gorontalo khususnya Ditlantas akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna memastikan kepatuhan dan keselamatan bersama.

“Langkah preventif seperti himbauan ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas dalam menjaga stabilitas dan keamanan lalu lintas di wilayah Gorontalo, kesadaran bersama,” jelas Iptu Lukman.

“Diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.