DLH Banggai Tak Kantongi Dokumen AMDAL Perusahaan Tambang di Siuna, Kadis: Wewenang Provinsi

oleh -1210 Dilihat
banner 468x60

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai mengungkapkan bahwa Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan pertambangan yang berada di Siuna, Kecamatan Pagimana merupakan kewenangan DLH Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai Judi Ammy Amisudin, saat diwawancarai melalui telepon Whatsapp.

“Kalau salinan dokumen AMDAL bukan di DLH Banggai, tapi kewenangannya di Provinsi, jadi kalau AMDAL tanyakan ke provinsi,” ungkap Judi Ammy.

Saat ditanyakan soal dampak lingkungan, Kadis Judi Ammy menyampaikan, bahwa DLH selalu mengontrol kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Siuna.

“Kalau dampak, kita selalu kontrol. Siapa blng tidak di kontrol. Laporannya mana? Dampaknya mana?, jangan cerita-cerita dampak, tapi laporan masyarakat gak ada masuk ke kita, coba perlihatkan,” ungkap Judi.

“Gak boleh asal nuduh, gak boleh itu. Bahaya kita nanti pemerintah kalau main tuduh-tuduh, perlihatkan laporan masyarakat mana dampaknya,” pungkasnya.

Adapun perusahaan tambang nikel yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana diantaranya, PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

AMDAL sendiri merupakan dokumen yang digunakan untuk menilai dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu proyek atau kegiatan. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.