Dokumen Amdal PT. Pantas Indomining Dipersoalkan, Amara Pagimana Curigai Pelanggaran Lingkungan Hidup

oleh -882 Dilihat
banner 468x60

Sejak masuknya industri pertambangan PT. FBPN dibawah IUP PT. Pantas Indomining di wilayah Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, masyarakat lokal harus menghadapi konsekuensi yang signifikan, baik dari dampak lingkungan hingga perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedural.

Di tengah situasi yang semakin mendesak ini, di mana suara-suara individu dan kelompok kecil sering kali terbungkam oleh kekuatan modal dan birokrasi, lahirlah sebuah inisiatif kolektif yang bertekad untuk menjadi payung perlawanan yakni Aliansi Masyarakat dan Rakyat (Amara) Pagimana.

Aliansi ini terdiri dari, tokoh pemuda Pagimana, tokoh Pemuda Uwedaka-daka, HMKP, HPMI-KP, tokoh pemuda Pakowa, tokoh pemuda Lamo yang prihatin dan peduli atas tanah lingkar tambang yang bakal menjadi tempat perusahaan mengeruk, meraup keuntungan semata. Tanpa pernah memikirkan dampak lingkungannya.

Tertutupnya informasi tentang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan Tambang Nikel di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, mendapat sorotan dari Amara. Sebab, diduga tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, dan sering ditutupi oleh pihak perusahaan.

Menurut mereka, dokumen AMDAL seharusnya menjadi konsumsi publik untuk dijadikan bahan kajian oleh masyarakat. Namun, dokumen Amdal yang menjadi syarat utama izin operasional dan jaminan lingkungan bagi masyarakat tak kunjung diperlihatkan. Ini menimbulkan kecurigaan besar di kalangan Aliansi tersebut.

Tuntutan Keterbukaan dan Ancaman Aksi Massa

Amdal merupakan studi kelayakan yang wajib dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak signifikan dari suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Tanpa dokumen ini, masyarakat merasa tidak memiliki kepastian mengenai dampak operasional perusahaan, terutama terkait limbah dan kerusakan lingkungan.

Aliansi Amarah Pagimana menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan peringatan keras kepada PT. Pantas Indomining. Jika dokumen Amdal ini tidak segera diperlihatkan dan dibuka secara transparan kepada publik, mereka akan turun ke jalan dengan massa aksi yang sebesar-besarnya. Mereka tidak akan tinggal diam melihat hak-hak lingkungan diabaikan.

Perlu juga diketahui bahwa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 26 mengatur, mengenai kewajiban pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Amdal. Dokumen Amdal wajib diumumkan kepada masyarakat.

Amara menduga bahwa perusahaan tidak memiliki dokumen Amdal, sehingga berpotensi melanggar hak masyarakat atas informasi dan partisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup sesuai dengan pasal tersebut.

Terakhir, Amara Pagimana akan menggelar konsolidasi aksi dalam waktu dekat dengan jumlah massa aksi yang sangat besar. Dengan tujuan bakal menolak keras adanya tambang nikel di Kelurahan Pakowa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.