Terdakwa Husen Hasni, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dalam sidang perkara dugaan penipuan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Otto Hasibuan mengungkapkan, bahwa terdakwa Husen Hasni tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penipuan seperti yang didakwakan.
“Terdakwa Husen Hasni tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Kemudian setelah putusan ini dibacakan, terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ungkapnya.
Majelis Hakim menilai tidak terdapat cukup bukti kuat untuk menyatakan Husen Hasni bersalah dalam kasus tersebut. Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Husen Hasni dari segala dakwaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ali Rajab menyampaikan, bahwa Husen Hasni terjerat kasus dugaan penipuan senilai Rp. 1,4 miliar. Namun, hari ini diputuskan hakim kliennya divonis bebas.
“Perkara ini sudah bergulir 3 bulan lamanya, hari ini putusan alhamdulillah diputus bebas oleh majelis hakim yang mulis,” ujarnya.
Ali juga bersyukur keadilan bisa ditegakan oleh majelis hakim. Sehingga Husen Hasni bisa mendapatkan keadilan pada perkara tersebut.
“Kami sangat bersyukur atas keadilan yang ditegakan oleh Majelis Hakim kepada klien kami sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan itu dilaporkan Willy Akbar Adjami pada bulan April 2023 silam. Terdakwa dituduh karena telah memerintahkan korban Willy untuk mengirim uang Rp 1,4 Miliar kepada Kontraktor Darma Yudi untuk modal pembangunan SPBE dengan janji akan diberikan saham 10 persen diperusahaan tersebut.












