HPMI-KP Gorontalo Kecam Tindakan Pimpinan PT. Pantas Indomining atas Pelaporan Aktivis Lingkungan di Polres Banggai

oleh -1095 Dilihat
banner 468x60

Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Kecamatan Pagimana (HPMIKP) Gorontalo dengan tegas menyatakan kecaman keras terhadap pimpinan PT Pantas Indomining atas tindakan melaporkan tiga aktivis lingkungan ke Polres Banggai. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, pembungkaman suara rakyat, serta ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan lingkungan hidup.

Aktivis lingkungan yang dilaporkan sejatinya menjalankan peran sebagai kontrol sosial, dengan menyuarakan keresahan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan. Upaya advokasi, kritik, dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Oleh karena itu, pelaporan terhadap aktivis lingkungan tidak hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan semangat hukum lingkungan hidup di Indonesia.

HPMIKP Gorontalo memandang bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh PT Pantas Indomining merupakan upaya intimidasi dan penekanan psikologis terhadap gerakan masyarakat sipil, dengan tujuan melemahkan kritik publik serta mengamankan kepentingan korporasi. Praktik semacam ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan ketakutan, membungkam partisipasi masyarakat, dan membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami menilai bahwa seharusnya perusahaan bersikap terbuka, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menjawab kritik melalui dialog, klarifikasi publik, serta evaluasi terhadap dampak kegiatan operasionalnya, bukan justru menempuh jalur represif melalui aparat penegak hukum,” ungkap Angga Selaku Ketum HPMI-KP Gorontalo.

Oleh karena itu, HPMIKP Gorontalo menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan pimpinan PT Pantas Indomining yang melaporkan aktivis lingkungan ke Polres Banggai, yakni Ramdan, Reza, dan Harianto Laode

2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

3. Mendesak Polres Banggai untuk bersikap profesional, objektif, dan tidak menjadi alat kepentingan korporasi dalam menangani laporan tersebut.

4. Menuntut PT Pantas Indomining untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, dan tindakan hukum yang bertujuan membungkam kritik publik.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi sipil untuk bersolidaritas menjaga ruang demokrasi dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai.

HPMIKP Gorontalo menegaskan bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup adalah perjuangan konstitusional dan moral, bukan tindak pidana. Kami akan terus berada di garis depan bersama masyarakat dalam mengawal keadilan lingkungan dan menolak segala bentuk penindasan oleh kekuatan modal.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.