KAMMI Gorontalo Desak Pemerintah Tuntaskan Nasib 328 Guru Non-Database

oleh -981 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menyampaikan sikap kritis terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo menyusul belum selesainya persoalan 328 guru non-database yang hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. Ratusan guru tersebut diketahui telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK/SLB di bawah kewenangan provinsi, namun tidak masuk dalam pengusulan formasi PPPK.

Dalam aksi dan audiensi yang dilakukan guru non-database di DPRD Gorontalo beberapa waktu lalu, terungkap bahwa banyak dari mereka telah memiliki SK sejak 2017, terdaftar di Dapodik, bahkan sudah bersertifikasi. Meski demikian, nama mereka tidak muncul dalam database resmi pengusulan formasi, sehingga mereka terjegal untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Kami melihat ada kegagalan manajemen data dan lemahnya political will pemerintah dalam menjamin hak pendidikan dan kesejahteraan guru. Bagaimana mungkin tenaga pendidik yang sudah bertahun-tahun mengabdi tidak mendapatkan kepastian hanya karena persoalan administrasi yang tidak beres?” tegas Ketua Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Gorontalo, Risman Yusup, dalam pernyataannya, Rabu (26/11/2025).

Risman menilai bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi bagian dari krisis keadilan pendidikan. Guru-guru yang menjadi tulang punggung pendidikan daerah justru berada dalam kondisi ketidakpastian ekonomi, gaji rendah, bahkan beberapa kali mengalami keterlambatan honor. Padahal, mereka mengajar generasi muda Gorontalo setiap hari.

“Kami menganggap hal ini sebagai darurat moral dan darurat tata kelola pemerintahan. Pemerintah Provinsi Gorontalo harus berhenti berlindung di balik alasan regulasi. Transparansi data, verifikasi ulang, dan pengusulan formasi khusus guru non-database harus dilakukan segera,” lanjutnya.

KAMMI Gorontalo juga mengingatkan bahwa pada audiensi terakhir, Pemerintah Provinsi berjanji akan melakukan peninjauan regulasi dan menyampaikan kelanjutan proses ke pemerintah pusat. Namun hingga kini belum ada timeline dan keputusan konkret yang disampaikan ke publik.

“Oleh karena itu, KAMMI menuntut, pertama, transparansi penuh data guru non-database, termasuk penyebab tidak terakomodasinya 328 guru dalam pengusulan formasi. Kedua, keputusan resmi dan terbuka dari Pemprov Gorontalo terkait langkah penyelesaian, bukan hanya janji, tetapi kebijakan tertulis. Ketiga, pengusulan formasi PPPK khusus bagi guru non-database yang telah lama mengabdi, sebagai bentuk keadilan dan pengakuan terhadap dedikasi mereka. Dan keempet, audit manajemen kepegawaian di sektor pendidikan untuk mengevaluasi kelalaian yang terjadi,” beber Risman.

Risman juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal persoalan ini bersama elemen masyarakat, organisasi pendidikan, dan para guru hingga titik akhir. Sebab, penyelesaian nasib guru adalah penyelesaian masa depan pendidikan Gorontalo.

“Ketidakpastian status ratusan guru bukan hanya melukai mereka sebagai individu, tetapi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh buruknya tata kelola birokrasi,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.