Kewajiban Perusahaan Terhadap Wilayah Lingkar Tambang Melalui CSR

oleh -1055 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Harianto Laode

Kehadiran perusahaan tambang di suatu wilayah membawa dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Di satu sisi, kegiatan pertambangan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi negara dan daerah. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut dapat menimbulkan perubahan sosial, ekonomi, serta lingkungan yang perlu diimbangi dengan tanggung jawab sosial yang nyata.

Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi kewajiban moral dan hukum bagi setiap perusahaan tambang terhadap wilayah lingkar tambangnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan tegas menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perusahaan tambang harus memberdayakan masyarakat setempat serta memulihkan lingkungan hidup di wilayah operasinya.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 bahkan mengatur secara teknis pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) sebagai bentuk nyata tanggung jawab sosial di sekitar tambang.

Wilayah lingkar tambang sendiri merupakan daerah yang berada di sekitar kegiatan operasi tambang dan terdampak langsung maupun tidak langsung oleh aktivitas perusahaan. Masyarakat di wilayah ini berhak memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan, bukan hanya menanggung akibatnya. Oleh karena itu, perusahaan wajib merancang dan melaksanakan program CSR yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan CSR di wilayah tambang biasanya diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan. Pemberdayaan ekonomi dilakukan dengan memberikan pelatihan wirausaha, dukungan terhadap usaha kecil dan menengah, serta peningkatan kapasitas masyarakat agar mampu mandiri setelah tambang tidak lagi beroperasi.

Sedangkan, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, perusahaan berperan aktif melalui pemberian beasiswa, pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, dan program layanan sosial. Sementara itu, pada aspek lingkungan, perusahaan wajib melakukan reklamasi, penghijauan, serta pengelolaan limbah tambang agar tidak menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang.

Kewajiban ini tidak berhenti pada pelaksanaan program semata. Setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk membuat rencana tahunan dan melaporkan pelaksanaan CSR kepada pemerintah daerah serta masyarakat. Transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan menjadi kunci agar program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan lokal. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat terjalin harmonis, serta menghindari potensi konflik sosial di sekitar tambang.

Secara hakikat, CSR dalam lingkar tambang bukanlah bentuk kedermawanan perusahaan, melainkan wujud tanggung jawab moral, sosial, dan lingkungan atas sumber daya alam yang telah dimanfaatkan.

Melalui pelaksanaan CSR yang tepat, kehadiran tambang tidak hanya menjadi simbol eksploitasi, tetapi juga menjadi pendorong pembangunan berkelanjutan yang menyejahterakan masyarakat, menjaga kelestarian alam, dan memperkuat keadilan sosial di wilayah sekitar tambang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.