Komite SMAN 1 Pagimana Keluhkan Nol Transparansi Dana BOS, Klaim Tak Pernah Diundang Rapat dan Cap Ditahan Kepsek

oleh -1202 Dilihat
banner 468x60

Narasiutama.com – Komite Sekolah SMAN 1 Pagimana, di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai menyuarakan keluhan serius terkait tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran sekolah termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Komite mengklaim bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat rancangan anggaran atau program lainnya. Sebuah langkah yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola sekolah yang baik dan kemitraan antara sekolah dan Komite.

Ketua Komite SMAN 1 Pagimana, Aidin B. Pata mengungkapkan kekecewaannya, bahwa informasi mengenai alokasi dan penggunaan dana sekolah sangat tertutup.

“Kami ini adalah mitra sekolah yang seharusnya ikut mengawasi dan memberikan pertimbangan dalam penggunaan anggaran, demi kepentingan siswa. Namun, kami tidak pernah diundang dalam rapat-rapat pembahasan atau perancangan anggaran,”…

“Bulan Agustus 2025 kemarin, saya sempat dapat undangan tetapi saat itu saya sudah dalam perjalanan menuju Palu, saya pikir kalau ikut paling tinggal pengesahan saja, padahal saya diminta jadi Ketua Komite 2023 tetapi terima SK pada akhir 2024, dan diundang rapat nanti Agustus kemarin,” terangnya.

Data Pelik: Cap Komite ‘Ditahan’ Kepala Sekolah

Komite membeberkan fakta mengejutkan bahwa cap Komite Sekolah saat ini berada di tangan Kepala Sekolah dan tidak pernah diserahkan kepada pengurus Komite yang sah. Cap adalah alat legal yang vital untuk mengesahkan berbagai dokumen dan persetujuan resmi.

Sehingganya, keputusan Komite untuk membuat cap sendiri diambil sebagai langkah darurat agar mereka tetap dapat membuat dan mengesahkan surat-surat atau dokumen resmi yang diperlukan, mengingat cap asli yang seharusnya berada di tangan mereka tidak kunjung diserahkan oleh pihak sekolah.

Tak hanya itu, Aidin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penandatanganan dokumen anggaran dan program sekolah manapun. Padahal, tanda tangan Komite merupakan bentuk persetujuan dan pengesahan resmi atas perencanaan, program dan penggunaan dana sekolah.

“Bahkan, dokumen yang seharusnya kami tandatangani untuk mengesahkan rancangan atau laporan penggunaan anggaran, tidak pernah disodorkan kepada kami. Ini jelas menunjukkan bahwa anggaran berjalan tanpa persetujuan resmi dari Komite Sekolah,” tegas Aidin.

“Pernah sekali saya diminta tanda tangan dokumen anggaran di bulan Oktober tahun 2024, dan yang datang sama saya itu bukan Kepsek bukan juga Bendahara, saya kurang tau siapa,” tambahnya.

Komite Sekolah berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi segera mengambil tindakan untuk menengahi permasalahan ini dan menjamin Komite dapat berperan aktif sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terutama dalam pengawasan dan pemberian masukan terkait kebijakan dan program sekolah, termasuk anggaran.

Tanggapan Kepala Sekolah

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pagimana, Marwin Andilonge menjelaskan, bahwa rapat rancangan anggaran hanya dilakukan satu kali dalam setahun dan Komite diundang dalam rancangan anggaran, sebagai bentuk transparansi.

Saat wartawan narasiutama.com menanyakan terkait Komite di Tahun 2024 tidak pernah diundang, Kepsek Marwin membantah persoalan itu.

“Arkas itu satu kali dalam setahun penyusunannya, dan undangan di bulan Agustus itu adalah Rancangan anggaran. Tahun 2024 itu ada diundang, bendahara ada kesana itu, nanti saya tanyakan kembali sama Ibu Vivi selaku bendahara,” ungkapnya saat diwawancarai melalu Via Telfon, Kamis (06/11/2025).

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai cap yang ditahan dan tidak diberikan kepada Komite Sekolah, Marwin menjawab akan menanyakan ke bendaharanya.

“Ohh begitu yah, tunggu saya tanya dulu ke Bendahara kalau begitu. Apa dia tidak kase atau bagaimana, saya hubungi Bendahara dulu,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.