Modus Antar Pulang, Abang Bentor di Gorontalo Perkosa Anak Remaja di Gedung Tua

oleh -589 Dilihat
banner 468x60

Narasiutama.com – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial DA (35), dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang korbannya seorang anak perempuan berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan, peristiwa bermula pada Minggu 16 Agustus 2026, ketika korban bersama pacarnya menumpang bentor yang dikemudikan pelaku sekitar pukul 02.30 WITA di Wilayah Kecamatan Kota Timur.

Sebelum mengantar korban ke rumahnya yang berada di wilayah Bone Bolango, pengemudi terlebih dahulu mengantar pacar korban ke wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Setelah itu, pengemudi melanjutkan perjalanan untuk mengantar korban pulang. Ditengah perjalanan, tersangka DA singgah di warung samping RS. Aloei Saboe, kemudian membawa korban ke sebuah gedung perkantoran tua dan melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut,” ungkap Kompol Akmal.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam nyawanya menggunakan senjata tajam (sajam).

Ditambahkan Kompol Akmal, usai melakukan tindakan bejat itu, pelaku kembali mengantarkan korban. Saat berada di dalam bentor, DA melihat handphone milik korban merek Oppo A5i di dalam tas lalu DA mengambil paksa handphone tersebut.

“Korban sempat menarik kembali HP nya, namun tersangka mengancam dan korban ketakutan karena sebelumnya juga sempat diancam dengan sebilah pisau. Akhirnya korban melepaskan HP tersebut,” jelas Kompol Akmal

Saat ini pelaku DA telah di tahan di Mapolres Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan satu Unit Handphone Merk Oppo A5i Warna Merah Nebula,

Atas perbuatannya itu, DA dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Sub Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 473 mengatur tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.