Pasca PN Gorontalo Putuskan Bebas, Husen Hasni Lapor Balik Willy Adjami atas Dugaan Kesaksian Palsu

oleh -291 Dilihat
banner 468x60

Husen Hasni melalui kuasa hukum Ali Rajab melaporkan Willy Akbar Adjami ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Laporan tersebut dilayangkan pasca majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis bebas terdakwa Husen Hasni dalam sidang kasus dugaan penipuan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Ali Rajab, selaku kuasa hukum mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengantongi bukti hasil audit internal SPBE PT. Bumi Panua dan bukti hasil putusan pengadilan yang menyatakan Husen Hasni tidak bersalah.

“Laporan telah kami layangkan pada 30 September kemarin, dan kami juga telah menyajikan beberapa bukti,” ujar Ali dalam konferensi pers, Rabu (01/10/2025).

Kronologi Kejadian
Bahwa pada Tahun 2020 silam, Istri mendiang Pelapor Sdr.Husen Hasni yakni Almh.Laila Suratinoyo membuat usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT.Bumi Panua yang berlokasi di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kab.Boalemo

Bahwa pada awal 2023, Sdr.Willy akbar adjami melaporkan klien kami di Polda Gorontalo, dengan tuduhan telah menipu 1,4 milyar terkait perjanjian saham 10 persen guna pembangunan SPBE.

Bahwa Sdr.Willy akbar adjami (Pimpinan PT.Dewa Gas) bersama kontraktor Pertamina Sdr.Dharma Yudi (Direktur PT.Sherpa Nadya sejahtera) telah bersama-sama baik di polda gorontalo maupun di pengadilan negeri gorontalo telah memberikan kesaksian palsu yang berakibat klien kami ditetapkan menjadi tersangka, dan akhirnya menjadi terdakwa didalam persidangan.

Bahwa pada Tanggal 28 Juli 2025, Terlapor Sdr.Willy Akbar Adjami memberikan kesaksian dihadapan persidangan Pengadilan Negeri Gorontalo (diatas sumpah), bahwa dirinya telah ditipu 1,4 Milyar oleh Pelapor Sdr.Husen Hasni dengan janji akan diberikan saham 10 persen terkait pembangunan SPBE PT.Bumi Panua.

Bahwa pada Tanggal 13 Agustus 2025 Terlapor kedua yakni Sdr.Dharma Yudi juga memberikan kesaksian palsu yang mengaku benar jika Terlapor Husen Hasni telah menipu Sdr.Willy Akbar Adjami, “iya benar Sdr.Husen Hasni tidak punya uang muka untuk pengurusan izin pembangunan SPBE dan mengajar Sdr.Willy Akbar Adjami untuk kerjasama dan harus menyiapkan uang 1,4 Milyar jika mau jadi pesaham di usaha milik keluarga Sdr.Husen Hasni”

Bahwa dalam persidangan lanjutan, kesaksian kedua Terlapor tersebut dibantah dengan kesaksian para saksi lainnya dan juga terbantahkan dengan hasil audit pembangunan SPBE yang dibuat oleh Acuntan Publik Dr.H.Ilyas Lamuda, SE.

Pengadilan Negeri Gorontalo pada Tanggal 26 September 2025 akhirnya memberikan putusan akhir yang menyatakan semua yang dituduhkan kepada Sdr.Husen Hasni tidak terbukti.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.