Pemuda Pakowa soroti Legalitas IUP dan Penolakan Kompensasi Warga oleh PT FBLN

oleh -1364 Dilihat
banner 468x60

Pemuda Pakowa, Akbar Landjawa menyoroti aspek kejelasan legalitas perizinan serta keadilan sosial dalam aktivitas pertambangan yang mengatasnamakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pantas Indomining di wilayah Pakowa, Kecamatan Pagimana, termasuk keterlibatan PT FBLN yang mengklaim sebagai anak perusahaan dan menggunakan izin tersebut.

Sorotan ini berangkat dari pertanyaan apakah PT Pantas Indomining telah melaksanakan reklamasi secara faktual dan administratif di area tambang Pakowa?. Hingga saat ini, masyarakat belum memperoleh informasi terbuka mengenai realisasi fisik reklamasi, laporan pelaksanaan, maupun hasil evaluasi dan persetujuan pemerintah sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

“Dalam kerangka tata kelola sumber daya alam yang baik, reklamasi tidak dapat dinilai hanya dari klaim sepihak perusahaan. Harus ada verifikasi negara dan keterbukaan informasi kepada publik,” ujar akbar

Isu ini menjadi semakin relevan karena IUP PT Pantas Indomining saat ini dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, akibat belum terpenuhinya kewajiban administratif terkait jaminan reklamasi dan pascatambang. Dalam konteks tersebut, ia menilai bahwa setiap aktivitas yang mengatasnamakan IUP tersebut perlu kejelasan hukum yang tegas dan transparan.

Selain itu, Akbar, juga menyoroti keberadaan PT FBLN di lapangan yang menggunakan IUP PT Pantas Indomining. Menurutnya, penggunaan izin oleh pihak lain harus didasarkan pada mekanisme hukum yang sah, terlebih apabila izin induk berada dalam status pengawasan atau sanksi administratif.

Di sisi sosial, Akbar juga mengungkapkan kekecewaan atas penolakan PT FBLN terhadap usulan kompensasi sebesar Rp3 juta per kepala keluarga (KK) bagi warga terdampak. Usulan tersebut dinilai sebagai bentuk pendekatan mitigasi sosial atas potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat.

“Penolakan kompensasi tanpa dialog yang terbuka menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal, partisipasi dan perlindungan masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari pertambangan yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, dia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini melalui jalur partisipasi publik yang konstitusional, demi memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah mereka berjalan secara bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.