Puluhan botol berukuran sedang berisi minuman keras jenis cap tikus yang akan dipasok ke Wilayah Kepulauan Taliabo, Maluku Utara melalui jalur laut berhasil digagalkan polisi.
Puluhan botol cap tikus tersebut, ditemukan oleh Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk IPDA James Runtu bersama anggota, saat sedang melaksanakan patroli dan pemeriksaan barang.
IPDA James Runtu saat dikonfirmasi awak media menyatakan, 87 botol cap tikus yang akan dibawa menggunakan KM. Askar Saputra dan KM. Metro Teratai tersebut, diamankan pada Selasa (11/02/2025) sekira jam 18.00 Wita.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan pertama dilakukan di KM. Askar, disana petugas mengamankan 30 botol cap tikus. Kemudian di KM. Metro Teratai ditemukan juga 57 botol miras.
“Kami razia setiap ada kapal yang masuk atau berangkat, alhasil 87 botol miras cap tikus berhasil diamankan, dan barang ini tidak diketahui pemiliknya,” kata Kasubsektor
Dari temuan itu, IPDA James menegaskan, barang bukti miras langsung diamankan di Mako Subsektor guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dirinya berharap adanya kerjasama dengan masyarakat, memberikan laporan jika melihat atau mendengar adanya transaksi barang terlarang baik miras, narkoba hingga lainnya di kawasan Pelabuhan Luwuk.
“Peredaran miras sudah menjadi atensi untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, apalagi semua permasalahan yang terjadi dipicu karena pengaruh minuman keras,” pungkasnya.