Bea Cukai Luwuk Banggai Musnahkan Ribuan Rokok dan Alkohol Ilegal: Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

oleh -598 Dilihat
banner 468x60

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, menggelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan, Selasa (12/08/2025).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang berasal dari pelanggaran kepabeanan dan cukai, yang telah melalui proses hukum hingga berstatus sah sebagai milik negara. Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga mencegah barang-barang tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan yang pusatkan di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk itu, memusnahkan sekiranya, 322.000 batang rokok dan 11,34 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 479.370.000,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 240.212.000,- .

“Penindakan ini menghasilkan denda sebesar Rp. 278.137.000,- yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi

Mu’amar Khadafi menyampaikan, bahwa salah satu upaya yang dilaksanakan adalah kegiatan Operasi Bersama dalam rangka penegakan hukum atas peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

“Bea Cukai Luwuk senantiasa bersinergi dengan Pemkab Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam melaksanakan Operasi Bersama untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” ucapnya.

Pemusnahan BMMN ini mencerminkan komitmen bersama antara instansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Pemkab Banggai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan di wilayah ini, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Selain sebagai tindakan penegakan hukum, pemusnahan BMMN juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan barang, memastikan legalitas serta keamanannya.

Bea Cukai Luwuk menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk dengan memperluas koordinasi lintas instansi guna menekan praktik peredaran barang ilegal di Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Pemusnahan dilakukan langsung di halaman kantor Bea Cukai Luwuk dengan melibatkan personel dari Pemerintah Kabupaten Banggai serta unsur Forkopimda. Berbagai jenis barang, mulai dari hasil pelanggaran kepabeanan hingga barang kena cukai ilegal, dimusnahkan secara bertahap menggunakan metode yang memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.