BREAKING NEWS: Eks Kepala Desa Tampe Terbukti Korupsi Dana Desa dan ADD, Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -525 Dilihat
banner 468x60

Narasiutama.com – Sidang proses hukum atas kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai akhirnya selesai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu telah menjatuhkan vonis pidana empat tahun, terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Suriadi Midong setelah terbukti menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019-2022.

Sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA itu, Suriadi Midong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan Suriadi Midong untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp832.623.660. Apabila tidak bayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Hatmodjo, S.H., M.Hum, dengan anggota majelis Alam Nur, S.H., M.Kn dan Aris T. Kaohohon, S.H. dan turut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana yang terdiri dari David Andrianto, Bambang Eko Nugroho, Doni Andrian HSB, dan Rahmat Ananda, serta tim penasihat hukum terdakwa.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa dan pejabat publik dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya Dana Desa dan ADD, yang peruntukannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.