Komisi III DPRD Sulteng Desak PT Pantas Indomining Hentikan Aktivitas dan Cabut Laporan Kriminalisasi Warga

oleh -558 Dilihat
banner 468x60

PALU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot, bertempat di Ruang Baruga Gedung B DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2025).

Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga pelanggaran dokumen perizinan oleh pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulteng menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik Dongkalan yang dinilai menabrak aturan.

Dalam kesempatan itu, Dandy Adhi prabowo mengungkapkan kekecewaannya kepada perusahaan yang telah melaporkan masyarakat dan aktivis kepada pihak kepolisian.

“Saya sebagai anak Banggai merasa sakit hati, perusahaan berani melaporkan masyarakat dan aktivis ke pihak kepolisian, padahal mereka hanya menuntut hak-hak yang belum ditunaikan oleh perusahaan,” tegas Dandy.

Selaku Putra Banggai, Dandy bersama masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka. Tidak ada ketakutan baginya selama ia berdiri dalam barisan rakyat dan menjaga masyarakat tidak mendapat kriminalisasi.

Sementara itu, salah satu terlapor Harianto Laode menyampaikan Terima kasih kepada Komisi III yang telah memfasilitasi RDP tersebut, dengan harapan rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Terima kasih Komisi III khususnya Bapak Dandy Adhi Prabowo putra Banggai yang turut memperjuangkan hak-hak masyarakat Pakowa dan Dongkalan,” ujarnya.

Adapun Poin-Poin Utama Rekomendasi DPRD Sulteng:

1. Agar PT Pantas Indomining mengusahakan dan membayar kompensasi atas hak perdata masyarakat, dengan merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk memfasilitasi pembentukan Tim verifikasi yang bertugas dalam pendataan dan pembebasan hak lahan masyarakat, dan melaporkan hasilnya paling lambat selama 30 hari kerja sejak pelaksanaan rapat ini kepada pimpinan DPRD Sulteng

2. Atas upaya kriminalisasi terhadap 5 orang masyarakat termasuk camat Pagimana yang memperjuangkan hak perdata dan advokasi perlindungan lingkungan hidup, dengan laporan pidana menghalang-halangi investasi pemegang IUP, agar pihak PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana di pihak kepolisian, paling lambat 3 kali 24 jam sejak ditandatanganinya berita acara ini.

3. Terhadap dokumen perizinan PT pantas Indomining yang belum terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan dengan ini direkomendasikan kepada gubernur sulteng untuk memberikan sanksi administratif sesuai kewenangannya berupa penghentian sementara keseluruhan aktivitas PT pantas Indomining.

4. Bahwa terdapat fakta di lapangan, yakni sejak 22 Desember 2025, warga masyarakat menemukan pembukaan lahan dan aktivitas penambangan (pengangkutan ore) oleh PT pantas Indomining di wilayah batu mahik dongkalan, padahal belum memenuhi dokumen perizinan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.