Reskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal, yang dilakukan di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Dir Reskrimsus Maruly Pardede mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Februari 2025. Dimana, saat personel Dit Reskrimsus melakukan patroli rutin di Desa itu, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan Excavator.
“Saat personel Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas atau perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan itu, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya, dalam Press Conference Kamis (06/02/2025).
Dilanjutkan Dir Reskrimsus Maruly, dari hasil pemeriksaan tersebut petugas akhirnya mengamankan 1 unit Excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan tersebut 3 orang dinyatakan tersangka atas kasus penambangan emas illegal yakni Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas),” ucapnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini telah berjalan mulai tanggal 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada hari Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah),” pungkasnya.