Bupati Banggai *Ir. H. Amirudin, S.P., M.M., M.P.* memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Banggai Energi Utama (Perseroda) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu (10/06/2026).
RUPS tersebut membahas dan menetapkan sejumlah keputusan strategis terkait kinerja perusahaan. Dalam rapat itu, para pemegang saham menyetujui dividen yang akan disetorkan berdasarkan hasil usaha Tahun Buku 2025. Selain itu, disepakati pula bahwa sisa laba bersih Tahun Buku 2025 akan dialokasikan sebagai dana cadangan operasional perusahaan.
Rapat juga menyetujui biaya operasional PT Banggai Energi Utama (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, perusahaan diputuskan tidak mengajukan penyertaan modal pada tahun 2026.
Bupati Amirudin didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai *Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si.* dalam mengikuti jalannya rapat.
Pelaksanaan RUPS dilakukan secara daring dengan melibatkan jajaran manajemen perusahaan di lokasi yang berbeda. Direktur PT Banggai Energi Utama (Perseroda), *Ir. Achmad Zaidy*, bersama tim mengikuti rapat dari Jakarta. Sementara Direktur Administrasi *Rohdiana, S.E.*, Komisaris *Imran Suni, S.E., M.Si.*, Staf Khusus PT BEU *Indra Kurniawan S. Nasir, S.IP.* beserta tim mengikuti rapat dari Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Turut hadir dalam rapat tersebut Inspektur Kabupaten Banggai *Syafrullah Mambuhu, S.STP.*, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai *Drs. H. Damri Dajanun, M.Si.*, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai *Faisal Karim, S.Sos., M.Si.*, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banggai *Hj. Nuzulisna, S.P.*, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPS tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan dan perekonomian daerah. (*)













